Selasa, 29 Maret 2011


Maraknya penggunaan ponsel saat berkendara sudah sangat mengkhawatirkan? Di Jakarta dan sekitarnya, kecelakaan lalu lintas jalan yang disebabkan penggunaan telepon seluler (ponsel) alias handphone, melejit sekitar 1.288%. Secara kuantitas, jumlah kasus kecelakaan yang disebabkan penggunaan handphone pada 2009 sebanyak 9 kasus, sedangkan tahun 2010 sebanyak 125 kasus.

Tak aneh jika kemudian kita melihat di dalam Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mencuat larangan pemakaian ponsel. Alasannya, pemakaian ponsel dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Konsentrasi yang terbelah tentu saja berpotensi mengurangi reaksi seseorang terhadap lingkungan. Misal, ada pengendara yang memotong lajur atau ada kendaraan yang berhenti secara tiba-tiba.

Dalam UU tersebut juga ditegaskan soal sanksi berponsel ketika berkendara. Untuk sanksi denda maksimal, setiap pelanggar aturan terancam denda Rp 750 ribu. Sedangkan sanksi pidana, terancam sanksi maksimal kurungan badan tiga bulan.





dari sinih ama nyeng inih.
Share

0 komentar:

Posting Komentar

Info

ATTAQWA BERDUKA

إنا لله وإنا إليه راجعون

Telah berpulang kerahmatullah
Ibu Ustzh. Hj. Faridah (Anak Tertua Almaghfurlah KH. Noer Alie)
Senin, 2 Mei 2011, Pkl. 17.40
Atas nama Panitia Halal Bihalal & Silatnas IKAA 2011 kami mengucapkan;
“Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah beliau dan keluarga yang di tinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan.”

Newsflash

blog kami terbuka untuk umum - follow kami dan kirim postingan anda ke email kami : silatnasikaa11@gmail.com

Hari Menuju Silatnas IKAA 47

Pengikut

Shoutmix


ShoutMix chat widget

Pengunjung

wibiya widget

Diberdayakan oleh Blogger.